Perhitungan gaji prorata menurut Depnaker merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap HRD, pengusaha, maupun karyawan. Dengan memahami aturan dan praktik perhitungannya, maka perusahaan akan terhindar dari pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Selain itu, karyawan pun akan menerima haknya secara adil dan proporsional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara profesional mengenai konsep gaji prorata berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di sertai dengan rumus praktis, simulasi perhitungan, dan solusi digital untuk otomatisasi payroll.
Apa Itu Gaji Prorata?
Pengertian Menurut Praktik dan Regulasi
Gaji prorata adalah penghitungan upah secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja aktif dalam satu bulan. Umumnya, gaji ini di terapkan ketika karyawan tidak bekerja penuh satu bulan karena baru bergabung, resign di tengah bulan, atau sedang cuti tidak di bayar.
Secara hukum, meskipun tidak di sebut secara eksplisit dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003, konsep prorata tetap di akui. Terutama melalui interpretasi dari Pasal 93 dan PP No.35 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa hak atas upah hanya berlaku saat karyawan bekerja.
Kapan Perhitungan Gaji Prorata Di berlakukan?
Gaji prorata tidak berlaku sembarangan. Justru, penerapannya terbatas pada situasi tertentu yang di jamin hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemahaman konteks ini sangat penting untuk menghindari kekeliruan.
1. Karyawan Baru Masuk Tengah Bulan
Biasanya gaji di hitung sejak tanggal efektif kerja pertama. Misalnya, jika karyawan mulai bekerja pada tanggal 15, maka hanya hari kerja sejak tanggal tersebut yang di hitung.
2. Karyawan Resign Sebelum Akhir Bulan
Jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum tanggal 30 atau 31, maka gajinya tetap di bayar berdasarkan jumlah hari kerja aktif.
3. Cuti Tidak Di bayar (Unpaid Leave)
Jika karyawan mengambil cuti pribadi yang tidak termasuk dalam hak cuti tahunan, maka perusahaan bisa menerapkan gaji prorata.
Dasar Hukum Perhitungan Gaji Prorata
Agar perhitungan gaji tidak melanggar aturan, penting untuk merujuk pada landasan hukum yang berlaku. Regulasi resmi dari Kemnaker menjadi acuan utama dalam penghitungan prorata secara legal.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003
-
Pasal 93 ayat (2) menyebutkan bahwa pengusaha tidak wajib membayar upah jika karyawan tidak bekerja, kecuali alasan tertentu.
PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
-
Menyediakan fleksibilitas dalam kontrak dan sistem pengupahan, termasuk sistem proporsional.
SE Menakertrans No. SE-07/MEN/1990
-
Menyiratkan prinsip pembayaran upah berdasarkan kehadiran dan kontribusi aktual.
Rumus Perhitungan Gaji Prorata
Untuk menghitung gaji prorata secara akurat, perusahaan harus menggunakan rumus resmi yang umum di gunakan dalam payroll profesional.
Rumus Umum
Simulasi Kasus Nyata
-
Gaji bulanan: Rp 5.000.000
-
Hari kerja dalam bulan tersebut: 22
-
Hari kerja aktual: 10 hari
-
Maka, gaji prorata: (5.000.000 / 22) × 10 = Rp 2.272.727
Komponen Gaji yang Di Proratakan
Tidak semua komponen gaji di hitung secara prorata. Oleh karena itu, penting bagi HRD untuk memilah mana yang di hitung dan mana yang tidak.
Komponen yang Di Prorata:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Tetap
Komponen yang Tidak Di Prorata:
-
Tunjangan Tidak Tetap (uang makan harian, insentif kehadiran)
-
Lembur (di hitung terpisah)
Sistem Penggajian yang Mempengaruhi Prorata
Sistem pembayaran gaji sangat mempengaruhi metode prorata. Oleh sebab itu, HR harus memahami sistem yang di gunakan di perusahaannya.
Bulanan (Monthly Payroll)
-
Paling umum di gunakan
-
Perhitungan prorata di lakukan jika tidak full attendance
Harian / Freelance
-
Secara otomatis di hitung prorata
-
Gaji di bayar per hari kerja aktual
Shift / Part Time
-
Di hitung berdasarkan jumlah jam kerja aktual per bulan
Kewajiban Perusahaan dalam Gaji Prorata
Agar proses penggajian transparan dan sesuai hukum, maka perusahaan wajib memenuhi beberapa tanggung jawab berikut:
-
Menyediakan slip gaji yang mencantumkan rincian prorata
-
Mengacu pada perjanjian kerja atau kontrak
-
Mematuhi UU Ketenagakerjaan & peraturan turunan
Hak Karyawan atas Gaji Prorata
Karyawan berhak mendapatkan penjelasan dan perhitungan yang transparan jika gajinya di proratakan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memberikan kejelasan.
-
Mendapatkan pembayaran sesuai hari kerja aktual
-
Berhak mengakses data perhitungan
-
Dapat melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian
Kendala Umum dan Solusi
Kendala Umum
-
Perhitungan manual rawan salah
-
HR tidak memahami aturan hukum
-
Software payroll konvensional kurang fleksibel
Solusi Digital
-
Gunakan software HRIS seperti:
-
AbsenDulu
-
Mekari Talenta
-
GajiHub
-
-
Otomatisasi hitung prorata sesuai jam kerja & regulasi
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji Prorata
Apakah tunjangan transport ikut di prorata?
Jika tunjangan tersebut bersifat tetap, maka ya, ia harus di prorata.
Bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang hanya masuk 3 hari?
Gunakan rumus prorata berdasarkan hari kerja aktual. Gaji akan di hitung secara proporsional.
Apakah THR juga bisa di hitung prorata?
Ya, jika masa kerja belum 12 bulan, THR akan di hitung proporsional sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Peraturan tentang Cuti Tahunan Karyawan Swasta, Wajib Tahu!
Perhitungan gaji prorata menurut Depnaker bukan hanya sekadar perhitungan matematis, namun juga kewajiban hukum. Dengan memahami dasar hukum, situasi penerapan, serta menggunakan sistem payroll digital, perusahaan akan lebih profesional dan efisien.
Otomatiskan Hitung Gaji Prorata Anda Sekarang!
Absendulu adalah solusi cerdas untuk HR modern yang ingin menghitung gaji prorata secara otomatis, transparan, dan sesuai hukum. Dengan fitur:
-
Rekap absensi real-time
-
Perhitungan gaji bulanan & harian
-
Integrasi langsung dengan sistem payroll
-
Laporan slip gaji otomatis
Payroll otomatis, hitung gaji mudah, pakai Absendulu!